26 Juni 2015

STANDAR PROFESI IT DI INDONESIA DAN REGIONAL


Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :

Jenis Perangkatdalam million US$
19881989199019911995
Perangkat keras192.5252303.6292.857.2
Perangkat Lunak203550.667.275
Jasa253955.262.4111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)12.52850.657.660
Total250354460480818
Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis PendidikanJumlah mahasiswaJumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta253765100
Strata 1 di Universitas Swasta279037500
Strata 1 di Universitas Negeri2300100
Total5557912700
Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :
PangkatTingkatNamaDeskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID01Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem
02Asisten Pranata Komputer
03Ajun Pranata Komputer Muda
04Ajun Pranata Komputer Madya
05Ajun Pranata KomputerMelengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah
06Ahli Pranata Komputer Pratama
IV-A07Ahli Prata Komputer Muda
08Ahli Pranata Komputer MadyaMelaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah
09Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama
10Ahli Pranata Komputer
Utama Muda
11Ahli Pranata Komputer
Utama Madya
Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.
Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
  • Latar belakang akademik
  • Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
  • Pengembangan Profesi
Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
  • Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
  • Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
  • Pelatihan
  • Organisasi Profesi
  • Penghargaan
Evaluasi dilakukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik untuk staf dengan tingkat IV-A dan Badan Penguji dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat institusi, seperti di Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh Menteri Aparatur Negara.
BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
Pada tanggal 20 Mei 1969, pemerintah telah membentuk Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara – BAKOTAN berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara. Institusi ini mempunyai pekerjaan :

  • Akuisisi, pengolahan dan melakukan investigasi masalah otomasi pada administrasi pemerintah.
  • Menyediakan laporan, menyarankan, dan memberi konsultasi kepada pemerintah dalam mekanisme administrasi.
  • Melakukan kerjasama, konsultasi, dan informasi kepada masyarakat.
Keputusan Menteri Aparatur Negara No 125/1989 menyatakan perkembangan TP2 SIMNAS (Team Pengembangan dan Pendayagunaan Manajemen Nasional), Team untuk Pengembangan dan Aplikasi Manajemen Nasional.
BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
  • Dasar teknologi
  • Aplikasi, dan penggunaan aplikasi
  • Kultur Teknologi
  • Organisasi
  • Teknologi
  • Audit
  • Networking
Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan satu ketua.
Kelompok-kelompok kerja terdiri dari :
  • Kelompok kerja Aplikasi
  • Kelompok kerja Teknologi
  • Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
  • Kelompok kerja Audit dan Supervisi
Kelompok Kerja Aplikasi
  • Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
  • Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
Kelompok Kerja Teknologi
  • Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
  • Memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia.
  • Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia.
Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
  • Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
  • Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
  • Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.
Kelompok Kerja Auditing
  • Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
  • Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi.
SUMBER : Link Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar